“Sudah jelas di peraturan tadi juga tidak boleh memungut apapun karena harapan pertama bahwa masyarakat Cianjur yang lulusan SD bisa masuk ke SMP 100 persen. Karena itu memang kehendak bupati wajar dikdas sembilan tahun. Artinya seluruh masyarakat Cianjur yang usia SD itu masuk ke SMP, dan begitupun yang lulusan SMP bisa masuk ke SMA dan seterusnya. Insyaallah kehendak masyarakat akan kami ayomi hanya nanti pada saatnya masyarakat harus sadar jika siswanya ada yang tidak masuk karena berdasarkan kuota tadi. Yang paling penting masyarakat bisa melanjutkan dimanapun di Wilayah Cianjur baik negeri ataupun swasta,” pungkasnya.(job3/red)