CIANJUR, cianjurekspres.net – SL, 18, ibu muda warga Desa Batulawang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa harus berhubungan badan dan melayani nafsu bejat DS, 36, sambil ditodong pisau.
“Kasus ini terjadi pada Rabu 23 Mei 2018, di rumah korban di wilayah Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur,dan dilakukannya saat suami korban sedang bekerja di luar kota,” tutur Panit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Yosua kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Pacet, Minggu (27/5).
Yosua mengatakan, kejadian itu berawal saat korban sedang tertidur di rumah bersama anaknya yang berumur 2 tahun. Tiba-tiba pelaku masuk lewat jendela belakang (dapur) dengan cara mencongkelnya. Bahkan pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik agar korban tidak mengenalinya.
“Pelaku langsung masuk ke kamar dan membekap korban sambil menodongkan pisau ke arah korban dan mengancam akan melukai kalau korban tidak mau melayani hubungan badan dengannya, pelaku mengancam akan membunuh anaknya hingga di situ terjadilah pemerkosaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, meski waktu itu posisinya sedang gelap namun korban berhasil mengenal suara pelaku yang memang dikenalnya. Akhirnya tidak lebih dari 1 x 24 jam pelaku ditangkap yang tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set pakaian korban, 1 celana dalam korban, sebulah sarung, dan sebuah jerigen kecil minyak kelapa yang pakai korban untuk melakukan aksinya dan 1 bilah pisau gagang warna merah.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.(bay)