CIANJUR, cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur bakal memberikan surat teguran terhadap restoran Pizza Hut di Jalan Ir H Juanda. Pasalnya, sampai saat ini restoran tersebut belum mematuhi peraturan.
Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Cianjur, Slamet Riyadi, mengatakan, pihaknya akan memberikan surat teguran agar mematuhi apa yang telah diserah ke DPM-PTSP. Karena, Layout yang diserahkan berbeda dengan apa yang dilihat.
“Restoran pizza itu menyerahkan layout berjumlah 83 kursi. Namun, kami mendapat pengaduan saat ini menjadi 100 kursi lebih, itu sudah melanggar,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (20/5).
Menurutnya, pihak DPM-PTSP mendapat pengaduan dari Dinas Perhubungan (Dishub) adanya penyalahgunaan layout. Pasalnya, pihak pizza belum memiliki andallalin karena hanya menyerahkan layout 83 kurang dari 100 kursi.
“Kami mendapat pengaduan dari Dishub adanya kelebihan layout pizza, ternyata berbeda dari layout yang diserahakan atau dilihatkan. Itu tentu harus membuat amdal lalin,” katanya.
Dia menjelaskan, dari penyerahan layout oleh restauran pizza jumlahnya hanya sedikit, sehingga tidak memerlukan adanya andalalin. Namun, setelah di periksa pihak dishub ternyata melebihi, tentu harus ada pembuatan andalalin.
“Makanya kami akan memberikan surat teguran, harus sesuai dengan penyerahan layout ke DPM-PTSP kalau tidak tentunya harus membuat andalalin,” jelasnya.
Terpisah, Ajis, 28, salah seorang pengguna jalan, menuturkan, sering terjadi kepadatan kendaraan di depan restauran pizza sehingga menghambat perjalanan.
“Saya sering melintas di depan restauran, dan lalu lintas di depan itu padaat sehingga macet kendaraan. Lahan parkir yang minim membuat pengunjung parkir di bahu jalan,” ungkapnya.(bay/red)