CIANJUR, cianjurekspres.net – Sebanyak 20 desa dari 354 desa di Kabupaten Cianjur belum bisa mendapatkan dana desa (DD) tahap pertama. Pasalnya, desa-desa tersebut belum menyelesaikan APBDes sebagai prasyarat teknis mendapatkan dana desa.
“Pencairan tahap pertama sih hampir selesai seluruhnya. Tapi ada sekitar 20 desa yang belum (mendapatkannya) karena APBDes-nya belum selesai,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial kepada wartawan, belum lama ini.
Danial mengaku sudah berkali-kali mengingatkan aparatur pemerintahan desa agar segera menyelesaikan APBDes. Sebab, mereka tak akan mendapatkan pencairan dana desa pada termin selanjutkan jika belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban termin pertama.
“Tentu, kami terus ingatkan langsung melalui monev (monitoring dan evaluasi) ke setiap desa,” jelas dia.
Besaran nilai bantuan dana desa setiap desa di Kabupaten Cianjur berbeda-beda. Total tahun ini dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat sekitar Rp 360 miliar.
“Pencairannya dibagi dalam tiga termin. Termin kedua akan cair jika setiap desa sudah menyelesaikan SPJ termin pertama. Mayoritas dana desa digunakan untuk sektor infrastruktur jalan,” tuturnya.
Dia mengakui dalam pengelolaan dana desa masih terdapat aparatur pemerintah desa yang diduga tersandung masalah hukum. Pemkab Cianjur menghormati betul proses hukum tersebut.
“Kami hormati hukum. Kalau memang terjadi dugaan penyelewengan, harus ditindak sesuai hukum,” ucapnya.
Kurun empat tahun terakhir, lanjut Danial, setidaknya terdapat enam aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Cianjur yang bermasalah dengan hukum. Ia mengaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kerap kali memberikan pembinaan bagi semua desa agar pengelolaan dana desa maupun bantuan lainnya berjalan sesuai rencana.
“Makanya kita rutin lakukan monev di semua desa untuk mengantisipasi adanya kesalaha-kesalahan. Kami berita arahan. Jika ada yang tidak sesuai, maka harus diperbaiki,” tuturnya.
Kepala Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Nanang Rohendi, mengatakan pencairan dana desa termin pertama sebesar 20 persen sudah selesai. Dana desa yang diterima Desa Batulawang sekitar Rp 1,4 miliar.
“Fokusnya untuk pembangunan infrastruktur fisik dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
Laporan keuangannya sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelaporan Siskeudes baru diimplementasikan tahun ini. Sebelumnya pelaporan menggunakan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Silokades).