CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur memastikan tidak ada jumlah pengurangan jumlah kuota haji. Namun jumlah keberangkatan calon haji tahun 2026 berdasarkan waiting list.
Kasi Haji Kemenag Kabupaten Cianjur Rian Fauzi menjelaskan, terkait dengan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun 2026, terdapat kebijakan baru dari pemerintah.
“Perubahan ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengamanatkan penggunaan formula berbasis waiting list (daftar tunggu) per provinsi, meninggalkan pola lama yang mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim,” katanya, Senin 17 November 2025.
Baca Juga:Disarpus Cianjur Gelar Lomba Video Konten Literasi, Buruan Daftar!Bandara Kertajati Belum Berpengaruh Tingkatkan Pariwisata di Cianjur, RK Dadan Surya Negara: Butuh Jalan Tol
Bahkan lanjut dia, kebijakan baru tersebut telah keluar Keputusan Menteri Haji dan Umrah nomor 6 tahun 2025 tentang kuota haji reguler 1447 Hijriah/2026 dengan jumlah pemberangkatan calon jemaah haji sebanyak 203.320 orang. “Dari jumlah itu, terbagi dalam kuota Jemaah Haji tahun berjalan sejumlah 191.419 orang kuota prioritas, 10.166 orang usia lanjut. Sedangkan kuota pembimbingan dari berbagai unsur 685 orang, dan 1.050 orang petugas haji,” katanya.
Rian mengatakan, di Kabupaten Cianjur masih menunggu informasi selanjutnya. Meskipun jumlah pemberangkatan calon jemaah haji asal Cianjur sudah ada yaitu sebanyak 59 orang.
“Kita masih menunggu arahan selanjutnya karena kan sekarang tidak ada kuota Kabupaten/Kota, yang ada kita menyesuaikan dengan Kuota Haji provinsi,” katanya.
Rian mengatakan, dengan adanya aturan baru maka setiap daerah itu nantinya akan adil dimana yang melaksnakan pemberangkatan itu sesuai dengan daftar tunggu.
“Jadi kenapa Cianjur sedikit karena kan daftar tunggunya juga sedikit, kalau daftar tunggunya banyak nanti kuotanya juga akan disesuaikan sama dengan daerah lain juga sesuai dengan daftar tunggu nya,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan selama bertahun-tahun, pembagian kuota di sebagian provinsi masih mengadopsi dasar proporsi jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota.
“Meskipun terlihat adil secara demografis, sistem ini menciptakan ketidakadilan substantif dalam urutan keberangkatan. Pola lama ini terlihat adil secara demografis, tetapi tidak mencerminkan urutan pendaftaran jemaah yang sebenarnya,” katanya.
Baca Juga:Isfhan T Munggaran Sebut Kirab Budaya Nusantara Lintas Iman di Cianjur Wujud Nyata Perkokoh Ideologi PancasilaKantor Imigrasi Cianjur Bagikan Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Rian mengatakan, dengan berlakunya formula baru pada tahun 2026, kuota dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran, bukan lagi semata jumlah penduduk muslim.
