Tahapan Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Ini Langkah-langkahnya

PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka
Tahapan Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka, Ini Langkah-langkahnya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKAPRES.COM- Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbudristek resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi calon peserta PPG tahun 2025. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @ppgkemdikdasmen, Rabu (15/10/2025).

Dalam unggahannya, Direktorat PPG menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara berurutan (sekuensial) dan terdiri dari tiga tahap utama, yaitu Seleksi Administrasi, Tes Substansi, dan Tes Wawancara. Setiap peserta wajib lolos di satu tahap untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap pertama adalah Seleksi Administrasi yang dilakukan secara daring melalui SIMPKB. Peserta wajib mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Baca Juga:Resmi, Lini Masa dan Ketentuan Seleksi PPG Calon Guru 2025 Diumumkan KemendikbudLink Live Streaming PERSIB vs PSBS Biak, Jadwal, Prediksi, dan Cara Nonton

Tahap kedua adalah Tes Substansi yang diselenggarakan secara luring di TUK (Tempat Uji Kompetensi) menggunakan sistem CAT ANBK. Tes ini mencakup bidang studi, literasi, serta numerasi untuk mengukur kemampuan dasar calon guru.

Sementara itu, tahap ketiga merupakan Tes Wawancara yang dilaksanakan secara daring melalui platform virtual meeting. Hasil dari tahap ini menjadi dasar penetapan peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Selain menjelaskan tahapan seleksi, Direktorat PPG juga membagikan tata cara pendaftaran yang terdiri dari tujuh langkah utama, dimulai dari persiapan awal hingga penetapan dan konfirmasi.

Calon peserta diminta untuk memiliki email aktif dan nomor ponsel yang terhubung ke WhatsApp, membuat akun di SIMPKB, mengisi data diri dan bidang studi PPG, serta mengunggah dokumen seperti foto formal dan pakta integritas bermeterai Rp10.000.

Proses verifikasi dilakukan oleh sistem untuk memeriksa kesesuaian bidang studi S1/D4 dengan program PPG. Peserta yang dinyatakan valid dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya seleksi sebesar Rp200.000 dan memilih lokasi tes substantif.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus wawancara, selanjutnya akan diproses penempatan ke LPTK sesuai bidang studi dan kuota nasional. Calon peserta diminta untuk melakukan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB sebelum penetapan akhir.

Informasi lebih lanjut dan panduan lengkap pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://ppg.kemdikdasmen.go.id.

0 Komentar