Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal di Cianjur, Siap-siap Kena OTT !

DLH Cianjur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin.(Herry Febriyanto/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah tidak sesuai jadwal yang ditentukan yakni dari Pukul 20.00-24.00 WIB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan mulai awal pekan lalu dan hingga saat ini sudah 180 orang yang terjaring karena membuang sampah tidak sesuai jadwal yang ditentukan.

“Kita sudah sejak pekan kemarin melakukan pemantauan terhadap titik-titik pembuangan sampah di seluruh Kecamatan Cianjur. Ada sekitar 420 titik masyarakat yang membuang sampah rata-rata di depan gang jalan masuk ke penduduk (permukiman,red),” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 30 September 2025.

Baca Juga:Disbudpar Cianjur Ambil Alih Pengelolaan Retribusi Kawasan Wisata CibodasKomisi IV DPRD Cianjur Sikapi Pemberhentian 31 Kepala Sekolah 

“Selama ini kita masih lakukan pembinaan ke mereka, kalau membuang (sampah) jam 7.00 WIB sampai sore pasti kita tegur dan berikan pemberitahuan,” sambung Komarudin.

Menurutnya, setiap orang yang terkena OTT karena membuang sampah tidak sesuai jadwal akan dicatat nama dan alamatnya serta membawa pulang lagi sampahnya. Komarudin pun menegaskan akan melakukan evaluasi akhir bulan ini apakah kedepannya akan ditingkatkan bukan hanya teguran secara lisan, tetapi diberikan surat pernyataan tertulis.

“Kalau memang persentasenya yang buang (sampah tidak sesuai jadwal) itu-itu saja (orangnya) misalkan persentasenya 80 persen maka kita tingkatkan dengan membuat surat pernyataan. Kalau masih juga 80 persen orang itu juga, mau tidak mau harus dilakukan penegakan hukum,” kata Komarudin.

Dari 420 titik, DLH Cianjur baru melakukan pemantauan di 200 titik. Komarudin mengatakan, sampai dengan pekan ini jumlah orang yang membuang sampah tidak sesuai jadwal terus berkurang. Seperti hari ini dari pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB baru dua orang yang terjaring.

“Pengurangannya cukup bagus, biasanya penyisiran sampah dari jam 07.00 sampai 17.00 WIB di pinggir jalan protokol di Kecamatan Cianjur bisa sampai 10 ton (sampah), sekarang 2 ton,” katanya.

Selain itu, DLH Cianjur pun sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yang disesuaikan dengan Undan-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan akan dibahas di DPRD Cianjur. Dimana titik tumpunya adalah pengelolaan sampah dari hulu.

0 Komentar