Kejari Cianjur Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU Dishub

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tinda
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 (foto/istimewa)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Tersangka berinisial AM, yang merupakan penyedia proyek, resmi ditahan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print–2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

“Senin 4 Agustus 2025, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM,” kata dia kepada wartawan.

Baca Juga:Pascabanjir Bandang, Ratusan Buku dan Mebel SDN Pasir Gadung DijemurSatu Kampung Kekeringan, Warga Terpaksa Mencari Air ke Sungai

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas dugaan keterlibatan AM dalam pelaksanaan proyek PJU. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka AM diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp8.491.605.280,63.

AM menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, dan MIH selaku konsultan perencana proyek.

Saat ini, tersangka AM dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penitipan dilakukan dengan pengawalan oleh Tim Intelijen Kejari Cianjur.

“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Angga.

0 Komentar