Harga Emas Hari Ini, 29 Juli 2025, Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Harga Emas
Harga Emas Hari Ini, 29 Juli 2025, Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Harga emas batangan di pasar domestik pada hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, mengalami pergerakan yang cenderung stabil. Berdasarkan informasi terkini yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, harga emas per gram berada di angka Rp1.906.000 sebelum pajak. Setelah ditambahkan pajak PPh sebesar 0,25%, harga jual per gram menjadi Rp1.910.765.

Kondisi ini mencerminkan kecenderungan pasar emas yang cermat terhadap dinamika ekonomi global maupun dalam negeri. Ketidakpastian geopolitik dan inflasi yang belum stabil membuat emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang.

Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan berat per hari ini:

  1. 0,5 gram: Harga dasar Rp1.003.000, harga setelah pajak Rp1.005.508
  2. 1 gram: Harga dasar Rp1.906.000, harga setelah pajak Rp1.910.765
  3. 2 gram: Harga dasar Rp3.762.000, harga setelah pajak Rp3.771.405
  4. 3 gram: Harga dasar Rp5.625.000, harga setelah pajak Rp5.639.063
  5. 5 gram: Harga dasar Rp9.345.000, harga setelah pajak Rp9.368.363
  6. 10 gram: Harga dasar Rp18.600.000, harga setelah pajak Rp18.646.500
  7. 25 gram: Harga dasar Rp46.350.000, harga setelah pajak Rp46.465.875
  8. 50 gram: Harga dasar Rp92.550.000, harga setelah pajak Rp92.781.375
  9. 100 gram: Harga dasar Rp184.920.000, harga setelah pajak Rp185.382.300
  10. 250 gram: Harga dasar Rp462.000.000, harga setelah pajak Rp463.155.000
  11. 500 gram: Harga dasar Rp923.750.000, harga setelah pajak Rp926.059.375
  12. 1000 gram: Harga dasar Rp1.846.600.000, harga setelah pajak Rp1.851.216.500

Meskipun harga cenderung stabil, para investor tetap diimbau untuk memperhatikan fluktuasi harga harian serta mempertimbangkan aspek pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi. Pajak penghasilan (PPh) 22 atas pembelian emas batangan dikenakan sebesar 0,25% bagi pemilik NPWP, dan dapat mencapai 0,45% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:Mengenal Rekening Dormant dan Alasan PPATK Hentikan TransaksinyaPPATK Hentikan Transaksi di Rekening Dormant, Ternyata Ini Alasannya

Dengan tren harga seperti ini, emas masih menjadi salah satu instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan mata uang. Banyak masyarakat memilih untuk membeli emas dalam ukuran kecil seperti 1 gram atau 5 gram sebagai bentuk investasi bertahap yang fleksibel dan mudah dicairkan.

Kondisi pasar global, suku bunga acuan, serta tensi politik di berbagai belahan dunia akan terus memengaruhi arah harga emas ke depan. Oleh karena itu, para pelaku pasar disarankan mengikuti perkembangan harga secara berkala agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.

0 Komentar