Viral! Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Komisi Yudisial
Viral! Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Mekanismenya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUR.JABAREKSPRES.COM- Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) melalui Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial periode terbaru.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @komisiyudisialri dan laman apel.setneg.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Juni hingga 23 Juni 2025 secara daring melalui situs resmi tersebut.

Persyaratan Calon Anggota Komisi Yudisial:

Warga Negara Indonesia;

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945;
  3. Berusia antara 45 hingga 68 tahun saat proses pemilihan;
  4. Memiliki ijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang relevan, serta/atau pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum;
  5. Berkomitmen memperbaiki sistem peradilan Indonesia;
  6. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan;
  9. Bersedia melaporkan harta kekayaan.

Tata Cara Pendaftaran:

Baca Juga:Jelang Lawan Persis, Hodak Pastikan Kebugaran Pemain TerjagaCuaca Cianjur 22 Mei 2025, Waspadai Hujan Petir di Sore Hari

  1. Pelamar wajib membuat akun di laman apel.setneg.go.id saat masa pendaftaran dibuka.
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup melalui laman yang sama.

Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas, komitmen, serta pemahaman mendalam terhadap hukum dan keadilan.

Proses pendaftaran dilakukan dengan membuat akun dan mengisi Daftar Riwayat Hidup melalui situs apel.setneg.go.id. Situs ini akan aktif tepat saat masa pendaftaran dimulai. Seluruh proses dilakukan secara daring untuk menjamin keterbukaan dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.

Informasi ini dikutip dari unggahan resmi Instagram @komisiyudisialri, yang mengajak seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk turut berkontribusi memperkuat sistem peradilan melalui peran strategis Komisi Yudisial.

0 Komentar