“IKU tidak hanya mencerminkan efektivitas kebijakan yang telah dijalankan, tetapi juga menjadi dasar dalam merumuskan perbaikan dan strategi ke depan. Dengan evaluasi yang menyeluruh terhadap IKU dan Indikator Kinerja OPD, DPRD memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” papar Kang Lepi.
Lebih lanjut Kang Lepi mengatakan, sebagai rangkaian akhir dari proses Pembahasan LPKJ ini, nantinya DPRD akan memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait penilaian terhadap capaian kinerja Pemerintahan Daerah.
Dimana hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 DPRD Memberikan Rekomendasi sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta Penyusunan PERDA, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.
Baca Juga:Pemilihan Rektor UPI: Terbuka, Transparan, dan Tanpa TitipanHentikan Penggalangan Dana di Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ketertiban Umum
“Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (6) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah,” pungkasnya.(*)