CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Korban meninggal dunia akibat menenggak alkohol murni 96 persen di Kampung Ciabalagung, Desa Kademangan, Kecamatan Mande pada Jumat, 7 Februari 2025 malam, bertambah menjadi empat jiwa.
Kapolsek Mande, AKP Dadeng menyebutkan, korban jiwa akibat menenggak alkohol murni kadar 96 persen, yakni E (55), G (35), H (29), dan J (34). Sementara enam korban yang sempat kritis sebelumnya, yaitu R (34), C (29), N (42), I (34), A (30), dan I (34).
Nahas, korban jiwa terakhir, yakni J (34) ditemukan tak bernyawa di halaman rumah salah seorang warga di Kampung Warungdanas, Desa Kademangan.
Baca Juga:Mantan Sopir Logging jadi Pengedar OKT, Uangnya Dipakai Bangun RumahPotensi Gelombang Tinggi Sampai 4 Meter di Perairan Cianjur-Sukabumi, BPBD: Retana Bersiaga
“Sudah dievakuasi ke rumah duka,” ungkap Dadeng saat memberikan keterangan di Mapolsek Mande, Jalan Aria Wiratanudatar, Desa Jamali, Kecamatan Mande pada Sabtu, 8 Februari 2025 siang.
Dedeng mengatakan, insiden pesta minum-minuman alkohol murni 96 persen tersebut berawal pada Kamis, 6 Februari 2025 malam.
Lalu keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 7 Februari 2025 sore. Setelah pulang ke rumah masing-masing, para korban mulai merasakan efek diduga dari keracunan alkohol murni yang ditenggak.
“Jumat sore mereka mulai merasakan mual, muntah, hingga rasa panas di bagian dada. Hal itu terus memburuk, hingga Jumat malamnya, jatuh korban jiwa,” jelasnya.
Pihaknya kini tengah mencari tahu, asal muasal alkohol murni 96 persen yang diduga dibeli melalui online shop.
“Kita amankan barang bukti satu buah jerigen lima liter dalam keadaan kosong yang diduga berisi alkohol murni tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga masih menunggu informasi terkini soal kondisi enam korban yang kini dirawat di dua rumah sakit, tiga korban menjalani perawatan RS Dr Hafiz dan tiga lainnya di RSUD Sayang Cianjur.
Baca Juga:Heboh 1 Dollar AS Sentuh Rp 8 Ribu, Ekonom: Google ErrorInpres 1/2025 Terbit, Bupati Cianjur Tekankan Kurangi Anggaran ATK, Kegiatan Seremonial dan Perjalanan Dinas
Dedeng pun dengan tegas meminta warga untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis apapun, terlebih nekat meminum alkohol murni.
Sebelumnya diberitakan, 10 warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande mengalami keracunan akibat menenggak alkohol murni 96 persen.