MK Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada Cianjur 2024, Agenda Pemeriksaan Pendahuluan 

Sengketa Pilkada Cianjur
Perkara sengketa Pilkada Cianjur 2024 dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.(Tangkapan Layar YouTube MKRI)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu 8 Januari 2025.

Satu perkara yang disidangkan yakni PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Herman-Ibang, Oden Muharam, mengatakan, perkara sengketa Pilkada Cianjur 2024 dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Baca Juga:DPRD Dukung Pemkab Cianjur Sukseskan Program Makan Bergizi GratisPerbaikan Secara Permanen Jalan Rusak Akibat Bencana Alam di Cianjur Selatan Dilakukan Bertahap

“Tadi kita mulai (sidang,red) Pukul 13.00 WIB dan selesai Pukul 16.00 WIB,” katanya kepada Cianjur Ekspres.

Oden mengungkapkan, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan pihaknya.

“Sidang awal pembacaan permohonan kita, jadi dalam persidangan tersebut kita juga memasukkan bukti-bukti yang telah diregistrasi oleh pihak MK,” katanya.

Lebih lanjut Oden mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada 17 Januari 2025 dengan agenda jawaban dari pihak termohon, terkait dan keterangan dari Bawaslu.

Terpisah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, mengatakan, sidang awal yang digelar MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar mulai Pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar Pukul 15.00 WIB.

“Agendanya pembacaan petitum dari pemohon,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Cianjur Ekspres.

Misbahudin mengatakan, dirinya menghadiri sidang awal di MK didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ali Nurdin and Partner yakni Riza Hufaida. Adapun sidang berikutnya akan digelar pada Jumat 17 Januari 2025 Pukul 13.30 WIB.

“Agendanya pembacaan jawaban termohon (KPU Cianjur), jawaban Bawaslu dan pihak terkait (kuasa hukum Paslon 02),” katanya.

Baca Juga:Lakukan Monev dan Reward, Kecamatan Sukaluyu Terbaik ke-2 Capaian Pendapatan PBB 2024Kecamatan Mande Raih Penghargaan Terbaik ke-1 Capaian Pendapatan PBB 2024

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah meregister Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024.

Gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang) selaku pemohon tersebut sudah teregistrasi dengan Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB. Adapun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur selaku pihak termohon.

0 Komentar