“Selain itu, upaya penguatan regulasi kebencanaan di daerah perlu dilakukan, seperti dengan membentuk peraturan daerah atau SK kepala daerah masing-masing. Semua bertujuan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana gempa bumi,” tandasnya.
31 Gempa Bumi Merusak Landa Indonesia di 2024, PVMBG: Terbanyak dalam 24 Tahun Terakhir
