Saling Klaim Kemenangan di Pilkada Cianjur 2024, KPU Minta Paslon Sabar

Saling klaim
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Pesta demokrasi di Cianjur mulai hangat saat dua kubu paslon saling klaim kemenangan pada Pilkada Cianjur 2024.

Diawali pada Rabu, 27 November 2024 di mana pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Herman Suherman-M Solih Ibang mendeklarasi keunggulan sementara hasil quick count di poskonya Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.

Di hari berikutnya pada Kamis, 28 November 2024, paslon nomor urut 2 Mohammad Wahyu-Ramzi turut mendeklarasikan kemenangan dan mengeklaim jika unggul dalam perhitungan real count berdasarkan C1 di 4.054 TPS.

Baca Juga:Golkar Cianjur: Pilgub Menang Mutlak, Pilbup Kalah TelakPartisipasi Pemilih di Cianjur Hanya 60 Persen, Ketua KPUD Beberkan Faktornya

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan jika itu adalah dinamika dalam politik.

“Itu adalah dinamikan dan hak mereka untuk mengeklaim kemenangan baik itu melalui quick count atau pun real count. Tapi data suara per TPS yang sebenarnya itu kami sudah sampaikan di pilkada2024.kpu.go.id, di situ sudah menampilkan dokumen C hasil,” ungkap Ridwan saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Kamis, 28 November 2024.

Dia mengatakan, mulai Jumat, 29 November 2024 pihaknya akan memulai tahap pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga Minggu, 1 Desember 2024.

“Lalu pleno rekapitulasi perolehan suara pilgub maupun pilbup tingkat kabupaten akan diselenggerakan mulai Senin, 2 Desember 2024. Rekapnya berjenjang,” ungkapnya.

Dia mengaskan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU merupakan hasil yang memiliki legitimasi.

“Jadi silakan saja tim pemenangan mau hitung sendiri dan mengeklaim kemenangan, itu hak. Saat ini kita hanya menginformasikan data dari TPS ke website resmi KPU melalui aplikasi Sirekap,” jelasnya.

Dia mengimbau pada semua paslon untuk bersabar dan tetap menjaga kondisifitas hingga hasil akurat dari perhitungan resmi disampaikan oleh KPU berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Baca Juga:Meski Yakin Menang, Wahyu-Ramzi Tak Ingin Tergesa dan Tunggu Hasil ResmiDenas-Efa Unggul di TPS Herman Suherman Nyoblos

“Tetap jaga kondusifitas sambil menunggu hasil rekapitulasi tingkat kabupaten selesai,” tandasnya.

0 Komentar