Partisipasi Pemilih di Cianjur Hanya 60 Persen, Ketua KPUD Beberkan Faktornya

Partisipasi Pemilih
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan.
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Dalam Pilkada Serentak 2024 di Cianjur, angka partisipasi pemilih hanya mencapai 60 persen dari target 69,24 persen. Sehingga, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.816.668 orang, hanya sekitar 1 juta pemilih yang menyalurkan hak pilihnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Kamis, 28 November 2024.

“Belum capai target. Dari target 69,24 persen target partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2024, kasarnya hanya tercapai 60 persen,” ungkap Ridwan.

Baca Juga:Meski Yakin Menang, Wahyu-Ramzi Tak Ingin Tergesa dan Tunggu Hasil ResmiDenas-Efa Unggul di TPS Herman Suherman Nyoblos

Pihaknya pun membeberkan apa saja faktor yang membuat perolehan persentase partisipasi pemilih tidak memenuhi target itu.

Untuk masalah surat pemberitahuan atau undangan pada pemilih yang disebut-sebut lambat, Ridwan menyebut hal itu tidak bisa menjadi alasan.

Pasalnya, jauh sebelum pendistribusian undangan memilih pada tiap DPT, pihaknya sudah mennyosialisasikan Cek DPT Online pada masyarakat.

“Surat undangan diterima H-2 atau H-1 itu tidak masalah, karena sudah ada Cek DPT Online, seharusnya petugas di lapangan sudah paham,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia menduga perubahan lokasi TPS pada Pemilu 2024 yang berbeda saat Pilkada Serentak 2024, menjadi faktor utama.

Diketahui, dalam Pemilu 2024, satu TPS menampung suara dari maksimal 300 DPT. Sementara pada Pilkada Serentak 2024, satu TPS maksimal menampung suara dari 600 DPT, sehingga terjadi penyatuan TPS di hampir semua desa atau kelurahan di Cianjur.

“Hal itu dilakukan merujuk pada Pasal 10 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Dafta Pemilih,” jelasnya.

Baca Juga:Mohammad Wahyu Menang di TPS Dia Mencoblos, Jubir: Jadi Satu BuktiMencoblos di Hari Ulang Tahunnya ke-36, Wahyu Tak Target Perolehan Suara

Di pasal itu disebutkan, Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan beberapa aspek seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat.

“Dengan begitu, lokasi TPS di satu wilayah pun bisa berubah. Saya dengar hal itu membuat pemilih akhirnya tidak datang ke TPS,” tandasnya.

0 Komentar