cianjur.jabarekspres.com, ANT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atau identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam untuk mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk kegiatan ilegal, OJK meminta bank memperkuat proses identifikasi nasabah, khususnya yang terkait dengan transaksi judi online
“Sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Dian menuturkan hingga saat ini, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa bank.
Baca Juga:Presiden Jokowi, Ungkap Investasi yang Masuk Ke IKN Mencapai RP56,2 triliunPertagas Niaga Ekspansi Pasar, Pasok CNG untuk Perum Perhutani
OJK juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting).
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan pengguna LAPMN terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.
LAPMN adalah layanan penyimpanan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah pengguna LAPMN yang tersentralisasi untuk dapat digunakan dalammendukung pelaksanaan kegiatan customer due diligence dan atau enhanced due diligence oleh pengguna LAPMN.