CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Sejumlah saksi yang muncul belakangan ini membuat kasus tewasnya Vina dan Eky semakin terang. Hal tersebut diharapkan bisa membebaskan para terpidana yang kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, saat ini ada dua informasi penting yang bisa menjadi bahan analisis bersama untuk mengambil Kesimpulan terhadap peristiwa Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.
Pertama, adalah kesaksian Adi, Ismail, Purnomo dan Oki yang melihat langsung peristiwa di Flyover Talun tersebut adalah kecelakaan bukan pembunuhan. Kesaksian mereka saling melengkapi dan tak bertentangan.
Baca Juga:PKS Cianjur Dikabarkan akan Merapat ke Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah, Satgas Jabar Putih: Kita Tunggu AjaBPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke Ibu Kota Nusantara
“Artinya apa yang mereka sampaikan adalah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun perbedaan jam itu hal yang bisa dimaklumi karena orang tidak bisa mengingat secara detail jam peristiwa 8 tahun lalu, dan pasti jam sifatnya perkiraan,” ujarnya.
Kedua, lanjut KDM, adalah bukti transkrip pembicaraan antara Mega dan Vina. Dalam pembicaraan tersebut ada kesesuaian antara saksi fakta yang melihat langsung peristiwa kecelakaan.
Isi pembicaraan tersebut adalah Vina mengajak Widi untuk keluar main malam mingguan bersama. Vina pun dalam keadaan gembira karena hubungannya kembali nyambung dengan Eky.
“Saksi yang melihat di jalan raya juga mengatakan mereka (Vina dan Eky) naik motor dalam keadaan gembira,” ucapnya.
Menurut KDM, dari kedua aspek tersebut tidak ada yang saling bertentangan. Kalaupun ada perbedaan waktu yang disampaikan masih bisa dimaklumi karena peristiwa tersebut terjadi sewindu silam.
KDM menilai kita pihak yang menggiring kasus tersebut pada ranah halusinasi dan imajinasi imajinasi untuk kepentingan pribadi sudah tidak bisa lagi mengelak. Sebab sejumlah data dan fakta sudah terungkap.
“Kalau tidak bawa data, fakta, tidak mau turun ke dunia nyata datang ke Bareskrim, datang ke pengadilan, semuanya tidak akan ada arti karena hukum itu fakta dan data, bukan halusinasi dan cocoklogi,” ujarnya.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Bersama 27 Kabupaten dan Kota Upayakan Stabilitas Harga Jelang NataruWarga Padaasih Cijati Cianjur Kini Nikmati Jalan Mulus yang Selama Ini Dinanti
Kang Dedi Mulyadi berharap dengan semakin terangnya kasus tersebut bisa membawa jalan terbebasnya tujuh terpidana yang masih di penjara dan dikabulkannya PK dari Saka Tatal.(*)