Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon PPDB pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi

Disdik Jabar Keluarkan SE Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak T
Doc.
0 Komentar

Cianjur.jabarekspres.com – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang Dan Atau Dibatalkan. 

Surat Edaran bernomor : 23687/Pk.02.01/sekre tersebut merespon kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2024 di Jawa Barat yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), M. Ade Afriandi menjelaskan, Surat Edaran mekanisme ini dibuat agar tak ada presepsi yang berbeda-beda, terutama pada satuan pendidikan. 

Baca Juga:Transformasi Farmasi di Era Digital: Inovasi Teknologi dalam Pelayanan KesehatanPLN Pastikan Penanaman Konservasi Hutan di Sekitar PLTA Upper Cisokan Terus Berjalan

“Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang dan atau calon peserta didik yang dianulir,” ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024)

Plh. Kadisdik menerangkan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.

“Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhinya masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli besok,” ungkapnya. 

Sesuai mekanisme yang diatur pada Surat Edaran, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, lanjutnya, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

“Karena prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya keinginan ke negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya. 

Plh. Kadisdik Jabar memastikan satuan pendidikan tidak merubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan.

“Contoh misal (di SMAN 3 Ciamis) menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya. 

Baca Juga:Disway Network – B Universe Sepakat Kolaborasi – KerjasamaTinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau

Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana mengapresiasi langkah Disdik Jabar dengan megeluarkan surat edaran ini.

0 Komentar