Hedi, jika ada pangkalan yang kedapatan menjual lebih dari batas pada pengguna rumah tangga maupun UMKM, akan didenda Rp30 ribu per tabung yang diual diluar ketentuan. Termasuk saat menjual pada pembeli yang tak menunjukan KTP.
Jumlah denda Rp30 ribu tersebut merupakan nilai ekonomi dari satu tabung Elpiji 3Kg.
“Yang kena sanksi itu pangkalan. Kalau ada pemeriksaan oleh Kementerian ESDM lalu ditemukan ada kelebihan karena menjual diluar ketentuan dan menjual tanpa ada KTP. Maka pangkalan harus mengembalikan subsidi plus harga jual ke pemerintah, totalnya Rp30 ribu per tabung,” kata dia.
Baca Juga:Audiensi dengan Badan Kesbangpol Cianjur, HMI Diminta Pertahankan Idealisme dan Wawasan KebangsaanBey Machmudin Pastikan Website PPDB Normal
Terpisah, Yuni Maryana (27) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah menyebutkan, hingga terakhir kali membeli Elpiji 3Kg di warung tiga hari lalu, dirinya belum dimintai untuk menunjukan KTP.
“Terakhir 3 hari lalu. Tapi belum dimintai KTP. Lagian untuk apa, kita beli juga jarang,” ungkap Yuni pada Cianjur Ekspres.
Selain itu, dirinya mengaku tak setuju dengan syarat pembelian Elpiji 3Kg menggunakan KTP. Alasannya, karena tingkat ekonomi warga tidak bisa dilihat dari hanya KTP.
“Emang kelihatan kita warga miskin atau bukan hanya dari KTP?. Kan tidak bisa,” ungkapnya.