Mulai 1 Juni 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Kata Hiswana Migas dan Warga Cianjur

LPG
Tabung LPG 3 Kilogram.(pixabay)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pemerintah Pusat per 1 Juni 2024, mewajibkan pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji tabung ukuran 3 kilogram (kg) di warung atau pangkalan kini harus menunjukan kartu tanda pengenal (KTP). 

Padahal, menurut Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 6.E/MG.05/2024 angka 3 menyebutkan jika pembelian Elpiji 3 Kg sudah diwajibkan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Ketua Himpunan Wiraswasta nasional Minyak dan gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur Hedi Permadi Boy menyebutkan, jika penetapkan syarat pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP tersebut untuk mengurangi jatah subsidi dan bantuan pemerintah itu bisa tepat sasaran.

Baca Juga:Audiensi dengan Badan Kesbangpol Cianjur, HMI Diminta Pertahankan Idealisme dan Wawasan KebangsaanBey Machmudin Pastikan Website PPDB Normal

Kata dia, aturan tersebut berlaku untuk Elpiji 3 Kg yang dijual melalui pangkalan mau pun warung. Diperkirakan, kedepannya pangkalan gas Elpiji subsidi tersebut akan hadir hingga tingkat RW untuk melayani pengguna rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kemungkian pangkalan (Elpiji) itu akan ada hingga tingkat RW. Maka pembelian Elpiji subsidi di pangkalan itu harus menggunakan KTP. Itu berlaku mulai 1 Juni 2024 kemarin,” ujar Hedi saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres pada Selasa, 4 Juni 2024.

Kata dia, dengan menujukan KTP, pangkalan akan mengetahui apakah konsumen merupakan penerima subsidi atau bukan melalui aplikasi berbasis website yakni Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal tersebut digunakan untuk penyesuaian data penerima subsidi di Indonesia.

“Pengguna rumah tangga ketika beli Elpiji 3 Kg ke pangkalan harus menujukan KTP. Dari situ kelihatan datanya, kalau rumah tangga itu tidak boleh beli Elpiji subsidi lebih dua hingga tiga tabung per pekan. Boleh lebih dari 10 tabung, itu pun jika ada hajatan dengan menunjukan bukti,” ujarnya.

Sedangkan untuk UMKM, seperti warung nasi atau warung tegal (warteg) batas maksimal pembeliannya hanya sampai 10 tabung per pekan.

Kata Hedi, Kabupaten Cianjur mendapatkan jatah Elpiji 3 Kg sebanyak 1,6 hingga 1,7 juta tabung per bulan. Namun, semakin hari jumlah tabung gas subsidi tersebut akan terus berkurang.

“Seperti saat ini, khususnya pada hari libur agen hanya mendapat 1 DO dengan jatah 560 tabung. Di Cianjur itu ada 49 agen. Biasanya penambahannya di hari libur itu bisa 3 sampai 4 DO,” ungkap Hedi.

0 Komentar