Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief Saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya 

Bey machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu 5 Juni 2024. 

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal. 

Baca Juga:Lewat Komitmen Shadow Target, Bey Machmudin Dorong Perangkat Daerah Lakukan Terobosan dan Inovasi MUSRENBANGNAS 2024, Jawa Barat Terbaik Pertama Pembangunan Daerah

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya. 

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief. 

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey. 

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya. 

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik. 

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.  

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey. 

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Terus Upayakan Inflasi TerkendaliAudiensi dengan Badan Kesbangpol Cianjur, HMI Diminta Pertahankan Idealisme dan Wawasan Kebangsaan

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.(*)

0 Komentar