CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – LSM Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Jawa Barat, menyebut Kabupaten Cianjur menjadi yang kedua terbesar di Jawa Barat dalam banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
Ketua LSM FPMI DPW Jawa Barat, Dhani Rahmad, mengatakan, pihaknya sejak Januari 2023 sampai April 2024 telah menerima kurang lebih 1.400 pengaduan PMI yang bermasalah.
“Ini yang terbesar dari Jawa Barat diantaranya pertama Karawang, kedua Cianjur, ketiga Sukabumi. Jadi kalau kalkulasi hitungan Jawa Barat, Cianjur ini nomor dua untuk PMI ilegal non prosedural, mungkin secara persentase Cianjur ini sekitar 35 persen TKI non prosedural yang berangkat secara ilegal,” kata dia kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Electrifying Agriculture Wujud Nyata Dukungan PLN UP3 Cianjur untuk Peternak di CianjurPLN UP3 Cianjur Dukung Pertanian di Cianjur Makin Berkembang dengan Electrifying Agriculture
Dhani melanjutkan, PMI yang bermasalah dengan kekerasan fisik oleh majikannya hanya ada beberapa saja, namun dirinya tak menyebut jumlah. Namun, rata-rata kebanyakan yang bermasalah seperti tidak digaji, sudah habis kontrak tidak dipulangkan, sakit dan terlantar diluar negeri, dan TKI yang kaburan.
“Jadi harapan kita untuk pemerintah Kabupaten Cianjur khususnya, kedepannya lebih perduli terhadap PMI. Banyak sekali warga Cianjur yang masih terlantar di luar negeri membutuhkan bantuan, membutuhkan pertolongan. Itu harapan kami selaku sosial kontrol perlindungan PMI,” katanya.
Dhani menuturkan, alasan Cianjur menjadi kedua terbesar di Jawa Barat dalam permasalahan PMI karena mungkin secara turun temurun banyak yang menggantungkan hidupnya dengan menjadi TKW di luar negeri terutama di wilayah Cianjur Selatan.
“Kalau Cianjur kota jarang TKW. Tapi kalau berbicara Cianjur selatan, itu 30 persen rata-rata menjadi TKW di luar negeri dari masa ke masa. Cuma bedanya kalau dulu katanya resmi, lebih terkoordinir, lebih efektif perlindungan karena diketahui oleh pemerintah. Pemerintah juga lebih perduli,” katanya.
Beda dengan sekarang, masih kata Dahni, sudah pemberangkatannya non prosedural, ilegal dan pemerintahnya tidak perduli terhadap PMI.
“Cenderung diabaikan, pengaduan atau apa cenderung diabaikan. Walaupun dia TKW tapi dia warga Cianjur yang berhak mendapatkan keadilan yang sama,” pungkasnya.