CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Realisasi investasi dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Cianjur menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Cianjur, mencatat, angka realisasi investasi di Kabupaten Cianjur pada Tahun 2023 mencapai Rp1,802 triliun dari target Rp1,656 triliun lebih atau 108,81 persen.
Pencapaian investasi Tahun 2023 meningkat dibandingkan Tahun 2022 yang mencapai Rp1,747 triliun lebih.
Baca Juga:Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RIPLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, mengatakan, pencapaian investasi yang cukup tinggi dikarenakan kepercayaan berbagai kalangan masyarakat serta investor untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Cianjur.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur menyediakan berbagai program untuk menarik investor datang dan menanamkan investasinya karena saat ini berbagai bidang investasi terbuka luas di Cianjur,” katanya, Rabu 24 April 2024.
Dia mengungkapkan, salah satu program untuk menarik investor adalah dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa keringanan pajak atau retribusi. Hal ini berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Diharapkan dengan adanya kemudahan penanaman investasi ini dapat meningkatkan investasi di Kabupaten Cianjur pada tahun berikutnya,” kata Dadan.
Selain investasi, jelas Dadan, realisasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga meningkat kurun waktu dua tahun terakhir. Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Cianjur, di awal penerapan OSS-RBA Tahun 2021 hanya 3.204 NIB yang diterbitkan.
Jumlah ini meningkat di Tahun 2022 sebanyak 12.983 NIB yang diterbitkan. Pun demikian di Tahun 2023, NIB yang diterbitkan naik menjadi 28.657.
“Pencapaian ini merupakan salah satu keberhasilan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan ekonomi di Kabupaten Cianjur,” papar Dadan.
Baca Juga:8 Wahana Ancol yang Cocok untuk Liburan Bersama Teman dan Keluarga!Musrenbang Jabar 2024, Bey Machmudin: Landasan Perencanaan Pembangunan Jabar 20 Tahun ke Depan
Pasalnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan merupakan langkah pertama untuk mendapatkan legalitas produk.
“Karena NIB merupakan legalitas usaha yang paling dasar,” kata Dadan.
Lebih lanjut Dadan menegaskan, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui DMPPTSP mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NIB khususnya bagi pelaku UMKM.