Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

ilustrasi WNA
Ilustrasi WNA.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. 

Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melaluievisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa haruskeluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetapyang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa haruskeluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga:PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air8 Wahana Ancol yang Cocok untuk Liburan Bersama Teman dan Keluarga!

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM(Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku IzinTinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yangsudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluarwilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke IzinTinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakanoverstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggalsebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukanpermohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biayakeimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga danbiaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayahIndonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalammenciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesiaserta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

0 Komentar