CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Anggota geng motor yang viral karena membacok, menodong serta merampas telepon genggam pemudik di swalayan sekitar Bundaran Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur pada Selasa, 9 April 2024 malam.
Polisi membekuk tersangka yang diketahui berinisial MAF alias Pelangi (25) di Kecamatan Warungkondang. Petugas terpaksa menembak betis kiri Pelangi karena melawan dan berusaha kabur saat proses penangkapan.
“Kita akhirnya melumpuhkan Pelangi karena melawan dan hendak kabur saat diciduk,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto pada Rabu, 10 April 2024 sore.
Baca Juga:Hasil Celengan Ramadan, Siswa MI Raudlatul Ulum Cipanas Bagi-bagi TakjilPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Lakukan Uji Tera di Wilayah Sukabumi dan Cianjur
Meskipun telah menangkap Pelangi, polisi masih memburu rekannya yang diduga terlibat pembacokan dan penodongan pada pemudik beberapa hari lalu.
“Kita sedang memburu tersangka lainnya yang disinyalir terlibat saat pembacokan dan perampasan hp milik pemudik. Kita akan tangkap secepatnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Pelangi dikenakan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pemudik asal Cianjur Selatan, A (18) jadi korban penodongan oleh gerombolan diduga geng motor saat beristirahat di swalayan sekitar Jalan Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku pada Minggu, 7 April 2024 malam.
Tak hanya itu, seorang juru parkir swalayan Vikra (29) menyebutkan, insiden itu dibarengi dengan keributan antar dua kelompok dan menyebabkan salah seorang anggota diduga geng motor terkena sabetan golok di bagian pundak.