CIANJUREKSPRES – Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal menerapkan sanksi sosialkepada masyarakat yang tidak patuhi aturan waktu pembuangan sampah seperti membuang sampah pada pagi atau siang hari.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemerintah sudah membuataturan jadwal buang sampah yaitu pada malam hari mulai pukul 19.00WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Sayangnya, tidak sedikit warga yang membuang sampah saat pagi dan sianghari, akibatnya terjadi penumpukan sampah di TSP di wilayah perkotaan.
Baca Juga:Sekolah di Cipanas Ditekankan Gelar Sanlat RamadanAngka Kematian Ibu dan Bayi di Sukaresmi Turun Signifikan
“Selama ramadhan ini, volume sampah naik hampir 100 persen. Dari yangawalnya 340 ton per hari menjadi 600 ton per hari. Hal itu diperparahdengan banyaknya warga yang buang sampah siang hari, padahal sesuaiaturan harusnya dibuang saat malam. Akibatnya terjadi penumpukansampah,” ujar Herman saat ditemui di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Sabtu(23 Maret 2024).
Bupati mengatakan, untuk menertibkan masyarakat yang tidak taat aturan,Pemkab Cianjur bakal menerapkan sanksi sosial.
“Kita akan terapkan sanksi sosial, dimana pembuang sampah tersebut akan diposting di media sosial (medsos). Supaya nantinya tidak mengulangi perbuatan dan jadi contoh kepada yang lain untuk taat aturan,” katanya.
Herman menambahkan, pihaknya juga bakal menempatkan petugas dari SatpolPP dan Dinas Lingkungan Hidup. Jika ada warga yang kedapatan membuang sampah saat siang hari, maka akan difoto dan diunggah di mediasosial.
“Nanti petugas disiagakan di setiap TPS. Kalau ada yang melanggarlangsung difoto. Hasil fotonya diuggah sebagai sanksi sosial,” ancam Bupati.