Disnakertrans Bentuk Tim Monitoring Pelaksanaan Pembayaran THR

THR
ILUSTRASI THR
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur terjunkan tim monitoring. Tim yang akan bekerja tujuh hari sebelum hari lebaran itu akan memantau ratusan perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur Yeni Yuliawati, mengungkapkan tim akan bekerja untuk melakukan pengawasan dan pendataan perusahaan yang melaksanakan pembayaran THR.

“Kita akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pembayaran THR. Perusahaan mana saja yang telah melaksanakan pembayaran dan kalau ada yag belum melakukan pembayaran kapan akan dilaksanakan. Itu harus bisa dipastikan,” kata Yeni saat dihubungi Cianjur Ekspres, kemarin (24/3).

Baca Juga:Truk Box Pengangkut Buah Kelapa Terbalik di Jembatan Cikundul, Kenek Truk Meninggal DuniaBanyak PMI Ilegal, Akibat Tergiur Fee yang Tinggi dari Sponsor

Ditegaskan Yeni, perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib membayarkan THR. Pembayaran THR itu dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Paling lambat perusahaan wajib membayarkan THR H-7,” tegasnya.

Adapaun pembayaran THR diberikan ke seluruh karyawan sesuai dengan masa kerjanya. “Tidak mengenal karyawan kontrak atau apa, yang jelas karyawan berhak mendapatkan THR. Adapun besarannya proporsional sesuai dengan masa kerja. Kalau masa kerja sudah lebih satu tahun minimal satu bulan gajih,” jelasnya.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, ratusan perusahaan di Cianjur telah memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada karyawan Meski diakui ada diantara perusahaan yang membayarkan THR terlambat karena ada berbagai kendala.

“Tahun kemarin memang kita menemukan ada prusahaan yang membayarkan THR tidak tepat waktu atau terlambat. Setelah kita monitor kembali, perusahaan itu akhirnya memberikan THR sesuai dengan hak-hak karyawan,” tegasnya.

Pihaknya mengharapkan, pelaksanaan pembayaran THR di Cianjur bisa dilaksanakan tepat waktu maksimal H-7 lebaran. “Harapan kita semua perusahaan memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran. Sebelumnya malah lebih baik, jangan sampai ada yang tidak dibayarkan,” harapnya. (sri)

0 Komentar