Diskoperdagin Cianjur Ajukan Pengadaan Tujuh Mesin Pencacah Sampah 

Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah. (Pixabay)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur, mengajukan pengadaan tujuh buah mesin pencacah sampah untuk mengurangi tonase sampah dari pasar ke TPAS Mekarsari Cikalongkulon.

Saat masih menjabat Kepala Diskoperdagin Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan jika dengan adanya pencacah sampah, maka jumlah sampah di tujuh pasar yang sebelumnya sembilan ton, bisa berkurang hingga hanya 100 atau 200 kilogram per hari.

“Kita sudah ajukan alat itu untuk mengurangi sampah yang dibuang, tapi sampai saat ini belum terealisasi. Harganya Rp90 juta satu unit,” ujar Komarudin pada Kamis 21 Maret 2024 siang.

Baca Juga:BPR Cianjur Jabar Sabet Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2024Penjabat Gubernur Bey Machmudin Tarling di Masjid Al Mizan Kejati Jabar 

Dia berharap, jika memang tidak bisa mengadakan tujuh unit mesin, setidaknya pemerintah membeli dua unit mesin yang diprioritaskan untuk Pasar Ciranjang dan Pasar Warungkondang.

“Kalau tidak bisa tujuh unit, minimal ada dua unit untuk dua pasar itu. Jadi Pasar Ciranjang yang lahannya sudah ada bisa menerima sampah organik dari Pasar Muka, Pasar Cikalongkulon. Sementara Pasar Warungkondang menerima sampah dari Pasar Induk Pasir Hayam dan Pasar Cibeber,” ujarnya.

Dia menjelaskan jika 70 persen sampah dari pasar adalah sampah organik yang bisa diolah menjadi pupuk atau pakan magot. Pihaknya pun mengaku sudah ada pihak yang akan membeli hasil olahan sampah organik tersebut dengan harga Rp1.500 per karung.

“Sudah ada yang mau membeli kalau memang nanti terealisasi. Jadi bisa saja uang hasil penjualannya digunakan untuk biaya perawatan juga gaji pegawai pengolah sampah,” kata Komarudin.

0 Komentar