CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa kasus dugaan politik uang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian pada temuan a quo maka perkara oknum ASN yang terjaring OTT tersebut tidak dilanjutkan ke kepolisian.
“Bahwa perbuatan terlapor saudara OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada Masa Tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.
Baca Juga:Jadwal Salat dan Imsakiyah 1 Ramadan 1445 Hijriah Wilayah Cianjur19 Orang Meninggal dan 7 Orang Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Wilayah Sumbar
“Selanjutnya terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 dihentikan dan tidak diteruskan kepada Kepolisian,” sambung Yana.
Yana mengungkapkan, selanjutnya bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian pada Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 bahwa perbuatan terlapor saudara OS, selaku Aparatur Sipil Negara diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selanjutnya Bahwa terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.