TPSA Pasir Sembung Ditutup, Pembuangan Sampah Dipindahkan ke Mekarsari Cikalongkulon 

TPSA Mekarsari
Tampak suasana di TPSA Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur yang sudah menerima pembuangan sampah.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – TPSA Pasir Sembung yang berlokasi di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur sudah tidak menerima lagi pembuangan sampah per 1 Maret 2024 dan dipindahkan ke TPA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon. 

“Sudah dipindahkan pembuangannya (sampah,red) ke Mekarsari. Jadi yang Pasir Sembung sudah tidak menerima lagi (sampah,red) sudah kita tutup,” ujar Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib kepada Cianjur Ekspres, Sabtu 2 Maret 2024. 

Budhi menjelaskan, lahan TPA Mekarsari yang digunakan untuk menampung sampah seluas kurang lebih lima hektare yang bersebelahan dengan lokasi yang akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) oleh pemerintah pusat. 

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar Raih Penghargaan di Baznas Award 2024BRI Liga 1: Borneo FC Percaya Diri Rebut Tiga Poin dari Persita Tangerang

“Keseluruhan (lahan,red) 15 hektare yang sudah dibebaskan dan sedang proses. TPST memanfaatkan sekitar 10 hektare dan 5 hektare landfill untuk TPA-nya yang menampung (sampah,red) sekarang itu,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Budhi mengatakan, Bupati Cianjur sudah menerbitkan surat edaran Nomor: 600.4/02.623/DLH/II/2024 tertanggal 28 Februari 2024 Tentang Pemindahan Tempat Pemprosesan Sampah Akhir dari Landfill Sementara Pasir Sembung ke Landfill Cadangan Sementara di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon. 

“Kita harapkan sekarang di masyarakat,(sampah,red) dipilah dari mulai rumah tangga. Kita sedang ingin segera mengaktifkan kembali TPS3R,” katanya. 

Berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur tersebut, terdapat beberapa hal ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penanganan sampah di lokasi landfill Cadangan Sementara di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon. 

Khususnya terkait dengan kebijakan pengurangan sampah masuk ke Landfill. Yaitu, setiap Kepala keluarga melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.

Lalu sampah organik dikelola secara mandiri di tingkat rumah tangga, RT, RW, Desa/ Kelurahan dengan cara membuat lubang untuk pengomposan, biopori, alat komposter, eco enzim dan memanfaatkan magot BSF atau pemanfaatan bentuk lainnya.

Kemudian sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi dikelola bersama pengumpul barang bekas, Bank Sampah atau KSM Pengelola Persampahan di TPS 3R terdekat. Sedangkan sampah yang dibawa ke landfill hanya sampah residu/sisa dari sampah anorganik saja.

0 Komentar