Ingat! Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Lengkap Beserta Tahapannya 

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
0 Komentar

CIANJUREKSPRES– Inilah jadwal pembentukan KPPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan yang telah ditandatangai oleh Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Perbedaan Pemilu dan Pilkada

Pemilu merupakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga:Jangan Sepelekan, Ada 6 Orang yang Berisiko Terkena Stroke Lebih Tinggi9 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh, Agar Tetap Terjaga di Kala Musim Hujan

Sementara Pilkada merupakan Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota di setiap wilayah.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Inilah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

1. Tahap persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April 2024 – 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan 
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 – 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024n- 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 – 23 September 2024

2.  Tahap Penyelenggaraan:

  • Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih

Untuk pembentukan PPK, PPS, dan KPPS akan di mulai pada 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024.

 

0 Komentar