CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial OS yang diduga melakukan politik uang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri pada Selasa (13/2) lalu, terancam sanksi pidana. Termasuk oknum caleg DPRD Kabupaten Cianjur inisial AY yang tercantum dalam specimen contoh suara yang dibawa OS.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan mengatakan jika saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran oleh Bawaslu juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun jika nantinya patut diduga memang terjadi tindak pidana pemilu yakni politik uang dengan didukung fakta hukum dan alat bukti, maka sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 terduga pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp48 juta.
Baca Juga:TPS Unik di Cianjur, Petugas KPPS Pakai Seragam SMA di Bumi Ageung CikidangMelihat TPS Unik di Solokpandan Cianjur, Dekorasi Ala Pesta Pernikahan
“Itu konteks sanksi sebagaimana tertera pada ketentuan tersebut. Selain dari pada itu, kalau nanti ada pengembangan dan penelahaan terdapat bukti jika peserta pemilu terlibat dalam politik uang, bisa kena sanksi pidana tersebut,” kata Yana saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Rabu (14/2/2024).
Hingga saat ini, pihaknya baru mendapatkan satu keterangan dari terduga pelaku politik uang dan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait karena berkonsentrasi dalam tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
“Pemanggilan klarifikasi pada oknum caleg pun tergantung pada hasil pengembangan dari terduga pelaku meskipun sudah ada bukti-bukti yang menguatkan ke oknum tersebut. Sejauh ini kita baru akan memeriksa istri oknum ASN yang terjaring OTT,” jelasnya.
Yana melanjutkan, jika meskipun proses Pemilu 2024 tetap berlangsung, proses penanganan kasus dugaan politik uang tersebut tetap berjalan. Operasi OTT yang dilakuka pada masa tenang kemarin, akan dilanjutkan dengan proses penelahaan selama 14 hari kedepan.
“OTT kemarin itu pada masa tenang, penanganan terus berjalan selama 14 hari walaupun bisa saja proses pungut hitung suara sudah selesai,” ujarnya.
Dalam proses penanganan tersebut, setelah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tujuh hari pertama didalamnya ada berbagai tahap kajian, register, dan lainnya termasuk tahapan klarifikasi.