Menurut Yana, berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa amplop tersebut akan dibagikan di wilayah sekitar. “Total uang belum bisa kita hitung keseluruhan,” katanya.
“Sementara pengakuan dari yang bersangkutan (Oknum ASN,red) itu, uangnya milik pribadi dia,” sambung Yana.
Diungkapkan Yana, oknum ASN tersebut berdasarkan keterangannya merupakan Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah. Dimana dari keterangan lebih lanjut, dirinya sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan di Kecamatan Karangtengah dari peserta pemilu yang dia dukung yakni caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:KPU Cianjur akan ‘Jemput Bola’ Pemilih DPTb di LapasBawaslu Cianjur Catat 41 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
“Sementara kita masih dalam tahap pengembangan apakah nanti yang bersangkutan (caleg,red) perlu kita undang dalam konteks klarifikasi. Namun itu nanti setelah dilakukan registrasi,” katanya saat ditanya apakah Bawaslu juga akan memanggil caleg tersebut.
Setelah dimintai keterangan, kata Yana, pihaknya mengantarkan pulang oknum ASN tersebut ke rumahnya. “Barang bukti ada di kita, semua sudah diamankan,” tandasnya.(dik/hyt)