CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan melakukan ‘jemput bola’ terhadap pemilih yang berada di Lapas Klas II B Cianjur. Khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdullatif mengatakan, jemput bola nantinya akan dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfasilitasi sebanyak 350 pemilih DPTb di Lapas Cianjur.
“Waktu yang kita miliki ini sangat pendek. Salah satunya memang hari ini kami bertemu dengan Lapas bagaimana bisa meningkatkan fasilitas tempat pencoblosan di sana (Lapas Kelas II B Cianjur, red). Walaupun di sana sendiri ada dua TPS khusus,” kata dia kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.
Baca Juga:Bawaslu Cianjur Catat 41 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024Oknum ASN Cianjur Terjaring OTT Dugaan Politik Uang, Bupati Herman Mengaku PrihatinÂ
Abdullatif menegaskan, KPU Cianjur akan terus mengotinalkan agar pemilih yang ada di dalam Lapas bisa terlayani dengan baik.
“Walaupun tentu bahwa kami menyadari betul waktu yang pendek ini mungkin juga akan sangat krodit. Tapi insyaAllah, kita sudah perintahkan PPK kecamatan Cianjur kota khususnya TPS bagaimana memaksimalkan ikhtiar agar semua warga negara terfasilitasi dengan baik untuk menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, sebetulnya dalam protap tahanan atau warga binaan tidak boleh keluar lapas. Artinya secara regulasi dalam Keputusan KPU Nomor 66 disebutkan untuk kategori pemilih dalam kondisi seperti itu ketika mereka melapor ada petugas KPPS yang menemui mereka atau jemput bola.
“Yang terpenting satu, siapapun di republik ini tidak boleh ada yang kehilangan hak suara gara-gara misalnya penyelenggara pemilu yang tidak fair,” tutur Abdullatif. (dik)