CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, mengatakan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harus dilakukan oleh siswa dan orangtua.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Diskdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin mengatakan, mekanisme PIP sudah jelas. PIP merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu.
“Yang jelas mekanisme PIP itu sudah jelas, jadi PIP itu bantuan untuk siswa yang memang kurang mampu untuk pembelajaran, misalkan beli sepatu, baju, alat-alat tulis dan lainnya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga:Ratusan Personel Polres Cianjur Digeser ke TPSDansatgas TNI 300 Siliwangi di Mayuberi Papua Dapat Gelar Kehormatan “DANGMAGAI” Dari Suku Damal
“Yang ingin saya tekankan kepada semua SMP bahwa pencairan PIP itu harus langsung oleh orangtua dan siswa ke bank,” lanjutnya.
Helmi menjelaskan, untuk sekolah yang memang lokasinya berada di kota dan jaraknya dekat, dan dalam rangka menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, sekolah tinggal merekomendasikan supaya orangtua dan siswa langsung mencairkan ke bank dan jangan ada potongan.
“Supaya tidak ada permasalahan kelak. Yang perlu kita jelaskan juga ketika misalkan buku tabungan, buku ini harus dipegang oleh siswa, walaupun harus diinputkan ke Dapodik itu hanya difotocopy saja oleh pihak sekolah,” ucap Helmi.
Helmi menuturkan, jumlah nominal bantuan PIP untuk siswa SMP sebesar Rp750 ribu per tahun. “Bahkan terkadang ada yang setahun dua kali atau pencairannya enam bulan sekali tergantung dari pusat,” tuturnya.(dik)