CIANJUREKSPRES- Simak berikut tata cara pencoblos di TPS agar tidak bingung saat hendak memilih.
Rabu, 14 Februari 2024 sekitar 204 juta masyarakat Indonesia akan memberikan suaranya dalam ajang pemilihan umum.
Agar suara kita sah, mari kita simak ketentuannya acuan dasar pemungutan suara diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pemilu 2024.
Aturan tersebut dijabarkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 25 tahun 2000 23.
Baca Juga:2 Doa Sebelum Masuk TPS untuk Mencoblos 14 Februari, Niat dalam Hati Agar Dapat Pemimpin AmanahLink Nonton Film Dirty Vote 2024, Sudah Hilang di YouTube!
Berikut urutan tata cara mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS.
Urutan Tata Cara Mencoblos di TPS
1.Datang ke TPS
Pertama warga Indonesia yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 bisa mendatangi tps di hari dan jam pemungutan suara.
Sebelumnya, pemilih harus memastikan sudah memperoleh formulir c 6 yang berisi surat pemberitahuan waktu pemungutan suara serta tps atau pemilih juga bisa membawa dokumen lain yang diperkenankan.
2.Tunjukkan Formulir C6
Di tps pemilih menunjukkan formulir c 6 untuk diperiksa oleh panitia kpps. Panitia akan mencocokkan identitas di C6 dengan kategori daftar pemilih dalam Pemilu.
3. Mengisi Daftar Hadir
Setelahnya, pemilih mengisi daftar hadir yang terdiri dari nomor urut, kedatangan, nomor urut pemilih, daftar pemilih, dan jenis kelamin.
Lalu duduk di tempat yang disediakan hingga namanya dipanggil. Pemilih akan dipanggil dan diberi 5 surat suara yang terdiri dari surat suara presiden, wakil presiden DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Kabupaten dan dp khusus memiliki DKI Jakarta.
Jangan lupa memastikan bahwa setiap surat suara sudah ditandatangani oleh ketua kpps. Jikalau belum ada tanda tangan ketua kpps, pemilih bisa meminta surat suara di tukar.
Baca Juga:Gaji Bawaslu Naik Jelang Pemilu, Capai Rp29 Juta Perbulan8 Film Dandhy Dwi Laksono Sutradara Dirty Vote yang Viral, Layak Ditonton!
Sebab tanpa tanda tangan ketua kpps surat suara dianggap tidak sah.
4. Menuju Bilik Suara
Kemudian pemilih diarahkan oleh petugas kpps ke bilik suara yang kosong, disini pemilih bisa memberikan suaranya.
Tahun ini pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara berikut ketentuan mencoblos agar surat suaramu tetap sah.
Coblos pada nomor urut atau nama atau foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.