“Modal awal kan saya pinjam ke Pinjol, jadi untungnya nutupin cicilan Pinjol. Terus juga ada yang dipakai untuk judi online. Sisanya dipakai makan,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku memesan ganja dari luar kota, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya di Cianjur.
“Jadi dia pesan dari luar kota, dikirimkan lewat paket ekspedisi ke Cianjur tepatnya ke rumah orangtuanya. Setelah paket datang, mahasiswa di Bandung ini pulang ambil paketnya dan dibawa ke Bandung untuk diedarkan ke lingkungan mahasiswa,” ucap dia.
Baca Juga:Mahasiswa Cianjur Jual Setengah Kilogram GanjaMengaku Dapat Mengandakan Uang, Seorang Oknum Ustad di Cianjur Ditangkap
Dia mengatakan penghuni rumah tidak mengetahui bahwa paket untuk MF merupakan ganja.
“Setelah kami tanyai yang menerima paket itu biasanya pembantunya, dan dia tidak tahu kalau isi paketnya ganja,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2023.
Ganja itu didapatnya dari bandar besar yang ada di luar kota.
“Pelaku pesan secara online. Sudah 4 kali pesan dengan berat yang hampir sama. Jadi total sudah lebih 1,5 kilogram ganja yang pelaku edarkan, termasuk 500 gram atau setengah kilogram ganja yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MF kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur. Pelaku dijerat dengan Pasat 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.