Mengaku Dapat Mengandakan Uang, Seorang Oknum Ustad di Cianjur Ditangkap

Mengaku Dapat Mengandakan Uang, Seorang Oknum Ustad di Cianjur Ditangkap
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Seorang pria paruh baya di Cianjur melancarkan aksi penipuan penggandaan uang hingga miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan, pelaku Ujang Rohman (67) melakukan aksinya dengan kedok ustad.

Kasus tersebut bermula ketika korban yang tengah terlilit utang mendapatkan informasi dari temannya jika pelaku bisa menggandakan uang.

Baca Juga:PLN UIP JBT Salurkan 11 Program TJSL Berwawasan SDG’s Sepanjang 2023Dugaan Pelecehan Siswi SMAN di Ciranjang, Polisi Periksa 4 Saksi

“Korban pun akhirnya mendatangi pelaku. Dalam pertemuan tersebut korban diminta membeli madat atau sesajen untuk ritual penggandaan uang,” kata dia, Senin 29 Januari 2024.

Menurutnya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku dengan total mencapai Rp57 juta.

“Jadi madat itu dibelinya harus oleh pelaku, korban hanya harus memberikan uang untuk dibelikan madat,” ungkap dia.

Kepada korban, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut berkali-kali lipat. Bahkan pelaku menyebutkan salah satu cerita suksesnya menggandakan uang pada 20 tahun silam.

“Pelaku ini mencontohkan ceritanya. Katanya ada yang datang dengan memberikan madat sebesar Rp15 juta, setelah melewati ritual tertentu akhirnya jadi Rp1,5 miliar. Penyampaian yang meyakinkan membuat korban ini akhirnya terbujuk dan percaya,” ungkapnya.

Namun setelah batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung terealisasi. Korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Awal janjinya tiga hari, kemudian menjanjikan lagi setelah 10 hari bisa jadi tergandakan uangnya. Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan,” kata dia.

Baca Juga:Akses Jalan Terputus, Cucu Ditandu Sarung Menembus Hutan di NaringgulPolisi Amankan Ratusan Miras Oplosan 

“Pelaku pun kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Ciranjang,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. “Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun,” ucap dia.

Sementara itu, Ujang Rohman, pelaku, mengatakan dirinya tidak pernah mempromosikan ataupun mengungkapkan apabila bisa menggandakan uang.

“Korban datang sendiri ke saya. Saya juga tidak pernah mengumumkan saya itu orang ‘bisa’, karena sehari-hari jadi ngajar ngaji di mushola. Tapi dia nanya bisa gak bantu masalah keuangannya. Saya bilangnya dibantu atas izin yang Maha Kuasa. Karena dulu juga pernah sekali,” ucap dia.

Menurut dia, dari uang Rp57 juta yang diberikan korban, dia gunakan Rp20 juta untuk membeli madat atau sesajen dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

0 Komentar