CIANJUREKSPRES– Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Tahun 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 yang ditandatangani pada tanggal 6 Februari 2024.
Hal tersebut dituangkan langsung dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Februari 2024.
Baca Juga:Marc Klok Kecewa: Ambil Pelajaran dari Hasil Imbang4 Rekomendasi Sunscreen yang Mengandung Niacinamide, Bikin Wajah Lebih Terawat
Adapun dalam Kepres tersebut disebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelasnya.
Presiden Indonesia menimbang Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan serentak di Tempat Pemilihan Umum (TPS).