Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun Setelah DPR Resmi Sahkan UU Desa

Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun Setelah DPR Resmi Sahkan UU Desa
Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun Setelah DPR Resmi Sahkan UU Desa
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – DPR RI telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Desa (UU Desa) pada tanggal 15 Februari 2023, yang salah satu poin pentingnya adalah perubahan masa jabatan kepala desa.

DPR RI Resmi Sahkan UU Desa

Berikut poin-poin penting terkait masa jabatan kepala desa dalam revisi UU Desa:

– Masa jabatan kepala desa

Sebelumnya: 6 tahun
Sekarang: 8 tahun

– Batas maksimal periode

Sebelumnya: 3 periode (baik berturut-turut maupun tidak)
Sekarang: 2 periode (baik berturut-turut maupun tidak)

Baca Juga:Pekerja yang Masih Tetap Bekerja di Hari Pemilu Berhak Dapat Upah LemburAbsurd dan Bikin Ngakak! Netflix Rilis First Look Drama ‘Chicken Nugget’

Kepala desa bisa menjabat maksimal selama 16 tahun (2 periode x 8 tahun per periode) Diharapkan perubahan ini dapat memberikan kepala desa waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan program dan pembangunan desa.

Namun, perlu diingat bahwa revisi UU Desa baru disahkan oleh DPR RI dan masih harus menunggu persetujuan dari Presiden.

Ada berbagai opini dan kritik terkait perubahan masa jabatan kepala desa ini, baik yang mendukung maupun yang menentang.

0 Komentar