CIANJUREKSPRES – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyarankan agar bantuan sosial (bansos) dibagikan usai Pemilu 2024. Hal itu demi menghindari persepsi bansos dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Saya sarankan agar bansos dibagikan setelah pemilu, tepatnya setelah minggu ketiga Februari. Ini untuk menghindari persepsi bansos dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ujar Said Abdullah dalam rapat Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/1/2023).
Ketua Badan Anggaran DPR Sarankan Bansos Dibagikan Usai Pemilu
Said Abdullah mengatakan, saat ini terdapat 24 juta orang yang menerima bansos. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 30 juta orang pada tahun 2024.
Baca Juga:Ini Alasan ITB Gaet Pinjol untuk UKT: Tidak Semua Punya Kartu Kredit!Ketua BEM UI Diskors 1 Semester karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
“Untuk itu, saya minta agar distribusi bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak berhak menerima bansos,” ujar Said Abdullah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti saran dari Ketua Badan Anggaran tersebut. Pemerintah akan membicarakan hal itu dengan Kementerian Sosial.
“Kami akan bicarakan dengan Kementerian Sosial agar bansos dibagikan setelah pemilu,” ujar Sri Mulyani.
Pembagian bansos menjelang pemilu memang kerap menimbulkan kecurigaan bahwa bansos tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Hal ini pernah terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial. Dua mantan menteri tersebut adalah Jero Wacik dan Andi Mallarangeng.
Pada Pemilu 2019, KPK menetapkan empat anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial. Keempat anggota tersebut adalah Nazaruddin Kiemas, Andi Arief, Mardani H. Maming, dan M. Luthfi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan larangan bagi pemerintah untuk membagikan bansos menjelang pemilu. LRA tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga:Para Ilmuwan Khawatir Akan Muncul ‘Virus Zombie’ dari Kutub Utara karena Pemanasan GlobalMahkamah Internasional Telah Resmi Perintahkan Israel untuk Hentikan Genosida
Dalam LRA itu, KPU melarang pemerintah untuk membagikan bansos, baik berupa barang maupun uang, kepada masyarakat dalam jangka waktu 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
LRA itu berlaku untuk semua tahapan pemilu, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.