CIANJUREKSPRES- Kabar gembira bagi para abdi negara, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang diundangkan pada 26 Januari 2024, gaji pokok PNS dan PPPK akan naik sebesar 8%.
Kenaikan gaji ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berdedikasi melayani masyarakat.
Baca Juga:Daftar Harga Pertalite Februari 2024 Naik di Pulau JawaBabang Tamvan Andika Nikahi Dokter, Mas Kawin 100 Gram Emas!
Gaji PNS dan PPPK Naik
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Rincian Gaji Pokok PPPK 2024
Adapun rincian gaji PPPK yang telah mengalami kenaikan, sebagai berikut:
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Demikian informasi mengenai gaji PNS dan PPPK naik 8 persen.***