CIANJUREKSPRES– Sempat viral beberapa waktu lalu, Andrie Wibowo pembakar Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur kini divonis 30 Bulan Penjara atau 2 tahun 6 bulan dan denda Rp3,5 Miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, I Made Yuliada, di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Pembakaran.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar,” ucap I Made Yuliada.
Baca Juga:Viral! Luna Maya Marahi Karyawan Jadi Trending di Sosial Media XApa itu Durian Goes Classy? Begini Cara Membuat Anggur dari Buah Durian
Akibat perbuatannya, kebakaran terjadi di kawasan Bukit Teletubbies, Dalam kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan lahan seluas mencapai 504 hektar dan tersebar di empat wilayah hingga jalur yakni Malang-Lumajang dan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru(TNBTS) sempat ditutup total.
Sementara Kepala Bidang Wilayah I Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang Suryono menyatakan bahwa menghormati putusan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana menyatakan saat ini masih berpikir untuk menerima putusan hakim atau membuat banding.
“Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
“Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ucap Bambang Suryono.
Tentunya kita mengetahui, Bukit Teletubbies Gunung Bromo sempat mengalami kebakaran dari percikan api flare yang digunakan oleh Andrie Wibowo Eka saat melakukan prewedding pada Rabu 6 September 2023.