CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga orang supervisor (SPV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) pada Kamis 1 Februari 2024 malam.
Tiga orang tersebut yakni AH menjabat SPV Sales & Marketing sekaligus Asisten Manager, FMR menjabat SPV Sales & Marketing, dan RTP selaku SPV Operasional. Ketiganya pun langsung di tahan di Lapas Klas IIB Cianjur selama 20 hari kedepan.
Kajari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print- 156/M.2.27/Fd.2/10/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 pihaknya pun meningkatkan penyelidikan dugaan kasus korupsi di PT CSM tersebut ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:PPP Cianjur Siapkan 7.278 Saksi TPSPTSL 2024, BPN Cianjur Targetkan 60.000 Bidang Tanah
“Dan sekarang, kita menetapkan tiga orang tersangka pada kasus ini. Kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan, selanjutnya tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ungkap Yudi saat konferensi pers.
Kata Yudi, dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2.376.235.500 dari transaksi fiktif jual beli hasil pertanian yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat masih bekerja di PT CSM.
“Setelah ditemukan adanya kerugian negara, kita pun miliki dua alat bukti dan langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kita berharap kasus ini cepat bergulir dan dilimphakan ke pengadilan,” kata dia.
Ketiganya pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Yudi, penetapan tersangka pada ketiga orang tersebut lebih cepat dari target sebelumnya yakni pada pasca Pemilu 2024.(zan)