“Kompensasinya bupati dan wakil bupati sesuai ketentuan, gaji pokoknya tetap diberikan sampai dengan berakhir masa jabatan lima tahun sampai 2026 di luar tunjangan,” ucap Iyus.
Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, dirinya mengikuti aturan meskipun ada upaya dari kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menginginkan lima tahun sesuai undang-undang.
“Tapi kita mengikuti saja, mau sesuai undang-undang kalau misalkan digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) silahkan, enggak juga, siap,” ujarnya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Minggu (28/1).
Baca Juga:Masa Jabatan Bupati-Wabup Cianjur Berakhir 31 Desember 2024, Ini Kata Herman SuhermanPuncak Peringatan HBI ke-74 Jabar Digelar di Bandara Kertajati
Herman menegaskan, pihaknya pun mempercepat pelaksanaan lima program unggulan dalam waktu tiga tahun ini dari yang asalnya untuk lima tahun dan sudah hampir selesai. Seperti Program Pemberdayaan 10.000 UMKM sudah melebih target dan Program 1.000 km jalan beton tinggal sedikit lagi.
“Jadi saya ngebut dalam tiga tahun ini yang asalnya program lima tahun, jadi percepatan. InsyaAllah kami berupaya agar lima program unggulan bisa terpenuhi,” katanya.
Saat ditanya apakah akan kembali maju dalam pencalonan Bupati Cianjur di Pilkada 2024? Herman kembali menegaskan, bahwa dirinya akan fokus dulu untuk menyelesaikan lima program unggulan.
“Saya fokus dulu pekerjaan, belum memikirkan ke sana (Pilkada 2024,red),” tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M. Ridwan, mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024 diterbitkan terkait dengan jadwal dan aturannya.
“Masih menunggu keputusannya Perppu Pilkada, kan ini belum ada tahapan-tahapannya, belum ada keputusan seperti apa. Masih fokus ke Pemilu 2024, pileg dan pilpres. InsyaAllah pokoknya 2024 Cianjur Pilkada,” pungkasnya.(hyt)