CIANJUREKSPRES – Kali ini sedang ramai mengenai anggota KPPS, dimana banyak berseliweran menyatakan KPPS disamakan abdi negara, kok bisa?
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) viral di media sosial karena disamakan seperti abdi negara PNS, TNI, dan polri.
KPPS yang dilantik pada 25 Januari 2024 lalu ini akan membantu dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:Tanggapan Shin Tae Yong yang Ditawari Melatih Timnas Lain7 Kegiatan Bonding Bersama Anak yang Baik untuk Hubungan
Jadi makna disamakan dengan abdi negara perihal adanya pelaksanaan pelantikan bagaikan abdi negara yang dilantik dan diberikan tugas penting negara.
Banyak orang yang berbondong-bondong ingin mengikuti KPPS, lalu apa saja keuntungan menjadi anggota KPPS.
Gaji KPPS 2024
Skema gaji KPPS pada pemilu 2024 ini ditetapkan dengan pembagian ketua dan anggota.
Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta sedangkan untuk anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp1,1 juta.
Tugas KPPS 2024
Anggota KPPS tentunya memiliki peran dan tugas penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024 ini, berikut beberapa tugas dari KPPS 2024.
- Mengumumkan dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada peserta atau saksi peserta pemilu di TPS dan pengawas TPS.
- Mengawasi pemungutan suara serta melakukan perhitungan suara di TPS.
- Membuat serta menyertakan laporan dalam bentuk berita acara sertifikasi hasil pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
Wewenang KPPS Pemilu
Selain tugas, menurut peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (3), terdapat tiga wewenang KPPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.