CIANJUREKSPRES- Berapa honor KPPS 2024 sesuai aturan? Simak informasinya berikut.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantika pada Kamis (25/1). Setelah dilantik, para anggota KPPS mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Para anggota KPPS bertugas melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Baca Juga:Ipar Adalah Maut, Sosok Aris di Film Kenapa Gak Pernah Setia?Jadi Film 2024, Siapa Sosok Dibalik Ipar Adalah Maut yang Viral?
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS berkewajiban mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Honor KPPS 2024 Sesuai Aturan
Adapun soal honor KPPS 2024, terdapat kenaikan yang cukup signifikan dari Pemilu 2019.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rinciannya:
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
- Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
- Ketua KPPS: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS: Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta
Demikian informasi mengenai honor KPPS 2024 sesuai aturan. Semoga bermanfaat.***