Karena barang bukti tembakau sintetis beratnya di bawah 5 gram, seperti ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Dirinya juga berterimakasih pada warga yang sudah membantu Satres Narkoba Polres Cianjur dalam upaya penumpasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Tanpa bantuan dari warga, mungkin kita tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Dengan adanya pelaporan tindak pidana narkotika ini sangat membantu kepolisian,” kata Septian. (zan)