CIANJUR,cianjurekspres – Misteri penemuan kerangka anak perempuan NS (7) di Pantai Ranca Enco, Kampung Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Argabinta, Kabupaten Cianjur pada Juli 2023 lalu kini terungkap saat polisi menangkap S (46).
Ternyata, NS menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh S yang notabenenya adalah tetangga korban.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, setelah enam bulan pencarian, akhirnya pelaku ditangkap di sebuah gubuk di Campang, Kabupaten Pingsewu, Provinsi Lampung.
Baca Juga:Peringati HBI Ke-74, Imigrasi Cianjur Berhasil Kumpulkan Puluhan Kantong DarahBawaslu Cianjur Awasi Pengepakan Logistik Pemilu
“Jadi selama enam bulan pelaku bersembunyi di sekitar tempat penangkapan,” ujar Aszahi saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Rabu (24/1).
Kata Aszhari, S adalah residivis tindak kejahatan serupa yakni kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur pada 2011 di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“S ini residivis dan sudah pernah divonis 15 tahun karena kasus yang sama. Setelah pelaku bebas pada Febriari 2023, lalu pada Juli 2023 melakukan lagi tindak pidana serupa di Kecamatan Agrabinta,” jelas Aszhari.
“Jadi S ini diduga pelaku pedofil akrena dua kejadian korbannya adalah anak-anak dibawah umur dan kedua dibunuh setelah diperkosa,” tegas Aszhari lagi.
Modusnya sendiri, Aszhari menjelaskan jika pelaku tertarik pada korban untuk melakukan aktivitas seksual setelah melihat korban yang sedang bermain dengan temannya.
“Lalu pelaku mengajak korban ke pesisir Pantai Ranca Enco, lalu pelau mempertontonkan video porno pada korban,” jelasnya.
Setelah, meperlihatkan video tak senonoh pada korban, pelaku pun memperkosa korban dan saat korban berontak pelaku pun mecekik leher korban hingga meninggal dunia di TKP.
Baca Juga:Baru 7.009 Pengawas TPS yang Dilantik di CianjurIngin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile
Setelah kejadian tesebut S pun melarikan diri ke Lampung selama enam bulan sebelum ditangkap dan ditembak kakinya oleh polisi.
“Enam bulan itu waktu kita melakukan pencaian pada pelaku. Tapi pada dasarnya dari sejak ditemukannya kerangka di TKP, kita sudah mengerucutkan tersangka pada S. Tapi karena pelaku kabur, maka kita lakukan pencarian dan menangkap di Lampung,” kata dia.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi yakni selembar kain batik yang dipakai mencekik, baju merah, sendal, kaos dalam, dan celana dalam milik korban.